SUBANG, iNewsSubang.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Rauf (13) bocah asal Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang akhirnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang, Rabu (17/4/2024).
Ketua Majelis Hakim, Tirta Tritona menjatuhkan vonis 13, 15, dan 19 tahun ke ketiga terdakwa. Selain itu, mereka juga didenda masing-masing Rp100 juta, kecuali Suganda yang didenda Rp50juta.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa Muhamad Rauf, oleh karena itu kami memvonis pidana penjara untuk Nurhani 19 tahun denda Rp100 juta, Warim 15 tahun denda Rp100 juta, dan Suganda 13 tahun denda Rp50 juta,” ujarnya.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum, Joshua, putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa Warim dan Suganda lebih tinggi dari tuntutan.
”Tuntutan kami untuk Nurhaini 19 tahun penjara, Suganda 12 tahun penjara, dan Warim 14 tahun penjara, putusan dari majelis hakim lebih tinggi lagi,” katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait