SUBANG, iNewsSubang.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Rauf (13) bocah asal Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang akhirnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang, Rabu (17/4/2024).
Ketua Majelis Hakim, Tirta Tritona menjatuhkan vonis 13, 15, dan 19 tahun ke ketiga terdakwa. Selain itu, mereka juga didenda masing-masing Rp100 juta, kecuali Suganda yang didenda Rp50juta.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa Muhamad Rauf, oleh karena itu kami memvonis pidana penjara untuk Nurhani 19 tahun denda Rp100 juta, Warim 15 tahun denda Rp100 juta, dan Suganda 13 tahun denda Rp50 juta,” ujarnya.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum, Joshua, putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa Warim dan Suganda lebih tinggi dari tuntutan.
”Tuntutan kami untuk Nurhaini 19 tahun penjara, Suganda 12 tahun penjara, dan Warim 14 tahun penjara, putusan dari majelis hakim lebih tinggi lagi,” katanya.
Kasubsi Pidum Kejari Subang itu, menilai putusan hakim sangat pantas bagi terdakwa mengingat, para terdakwa adalah ibu, paman dan kakek kandung dari korban.
Seperti diketahui bahwa Muhamad Rauf disiksa hingga meninggal dan kemudian dibuang ke saluran irigasi Sungai Bugis, Anjatan, Indramayu oleh ibunya dengan bantuan keluarganya pada 3 Oktober 2023. Polda Jabar yang menangani kasus tersebut telah berhasil menetapkan tersangka pembunuhan, yakni Nurhaini (40) ibu kandung korban, Suganda (45) paman korban, dan Warim (70) kakek korban.
Motif dari tersangka dalam menghabisi nyawa korban adalah rasa kesal terhadap perilaku Muhamad Rauf yang dianggap memalukan lingkungan sekitar rumah mereka. Bahkan, sebelum Rauf menghembuskan nafas terakhir, sang ibu yang membuang anaknya sendiri sempat mendengar Rauf berbisik, "Mah, Rauf cape mah, mau tidur," ucap Rauf di atas motor yang membawanya menuju Sungai Bugis, Indramayu, tempat ia akhirnya dibuang oleh Nurhaini.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait