Heri menyebutkan bahwa dari tangan pelaku CH dan pelaku DN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl. Dalam pemeriksaan, CH mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, menurut Heri, DN menyatakan bahwa seluruh obat keras tersebut diperoleh melalui pembelian di Cikarang. Proses pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan melalui transfer.''Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,'' tegas Heri.
Mengenai hal ini, Heri mengungkapkan niatnya untuk menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait