2 Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap Satnarkoba Polres Subang

Tim iNews.id
Sat Res Narkoba Polres Subang kembali tangkap 2 pengedar obat keras ilegal. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar obat tanpa izin di Kabupaten Subang. Mereka adalah CH (26) dari Kecamatan Subang dan DN (29) dari Kecamatan Kalijati.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, (23/1/2024).

"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ujar Heri, Senin, (29/1/2024).

Heri menegaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.

"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin '' katanya.

Heri menyebutkan bahwa dari tangan pelaku CH dan pelaku DN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl. Dalam pemeriksaan, CH mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, menurut Heri, DN menyatakan bahwa seluruh obat keras tersebut diperoleh melalui pembelian di Cikarang. Proses pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan melalui transfer.''Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,'' tegas Heri.

Mengenai hal ini, Heri mengungkapkan niatnya untuk menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network