SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar obat tanpa izin di Kabupaten Subang. Mereka adalah CH (26) dari Kecamatan Subang dan DN (29) dari Kecamatan Kalijati.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, (23/1/2024).
"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ujar Heri, Senin, (29/1/2024).
Heri menegaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin '' katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait