2 Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap Satnarkoba Polres Subang

Tim iNews.id
Sat Res Narkoba Polres Subang kembali tangkap 2 pengedar obat keras ilegal. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar obat tanpa izin di Kabupaten Subang. Mereka adalah CH (26) dari Kecamatan Subang dan DN (29) dari Kecamatan Kalijati.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, (23/1/2024).

"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ujar Heri, Senin, (29/1/2024).

Heri menegaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.

"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin '' katanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network