SUBANG, iNewsSubang.id - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keluarga Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Keluarga yang didatangi yaitu Youries Raja Amalullah, anak sekaligus kakak dari korban pembunuhan tersebut di Kasomalang, Subang. Lalu LPSK juga mendatangi 4 kakak korban Tuti Suhartini di kediamannya di Jalancagak, Subang.
Kedatangan LPSK ke keluarga korban pembunuhan ini untuk melakukan penilaian terhadap Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka Muhammaf Ramdanu alias Danu.
Menurut Lilis Sulastri, salah satu kakak Tuti berharap justice collaborator Danu dapat dikabulkan. Keluarga meyakini Danu hanya terpaksa ikut terlibat dan juga membuat kasus ini terungkap.
"Ya mudah-mudahan kita berdoa semoga pengajuan justice collaborator nya bisa diterima, kita sangat mendukung. Alasannya kan yang salah utamanya bukan Danu. Jadi Danu yang bisa membukakan rahasia ini," ujarnya.
Sebelumnya tersangka Danu melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kasus 2 tahun silam itu akhirnya terungkap setelah Danu mengakui perbuatannya.
Berbeda dengan Youris, melalui kuasa hukumnya Nanang Koyim, pihaknya meragukan justice collaborator yang diajukan oleh Danu. Pasalnya Danu telah menutupi kasus ini selama 2 tahun.
"Dan memang kalau kita lihat ini kan udah 2 tahun, apakah layak sebuah justice collaborator dengan dia menutupi kejahatan selama 2 tahun," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait