Hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan selama persidangan, melainkan hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait