Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arie Dwi Satrio
Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id)

Hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan selama persidangan, melainkan hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network