Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati

Arie Dwi Satrio
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (Foto: Riana Rizkia).

JAKARTA, iNewsSubanv.id - Setelah Ferdy Sambo, hakim PN Jakarta Selatan kini telah menjatuhkan vonis bagi Putri Candrawati. Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA : Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuh Brigadir J selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E. Baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang divonis hakim dalam kasus tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

BACA JUGA : Begini Reaksi Putri Candrawathi saat Ditanya soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu menjelaskan, bahwa pihaknya tidak meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi (PC). Pasalnya, tidak ditemukan bukti valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network