Halangi Proses Hukum Dalam Kasus Sambo, 5 Perwira Polisi Jadi Tersangka

Bachtiar Rojab
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Foto : Bachtiar Rojab)

JAKARTA iNews.id - Tim Khusus (Timsus) Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus Ferdy Sambo. Sebanyak 5 perwira tinggi dan menengah diterapkan Timsus atas pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA : Harga Telur Tembus Rp32.000, Pedagang Kue Bolu di Subang Merugi

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network