JAKARTA, iNews.id - Komisi kode etik kembali menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Kali ini mantan Kaden A Divisi Propam Mabes Polri, Kombes Agus Nurpatria resmi dikenakan sanksi PTDH.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik.
BACA JUGA : BBM Naik, Kapolres Bagikan Sembako ke Sopir Angkot dan Tukang Becak
"Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan. "Jadi ada tiga dan semua itu terbukti di persidangan," kata Dedi.
BACA JUGA : Dinas PUPR Subang Menyerah Dengan Target PAD Rp1,49 Miliar untuk Sewa Alat Berat
Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait