Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Riana Rizkia
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Penetapan status tersangka Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA : Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo terjerat pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA : Gunakan Teknologi WIM, Nopol Kendaraan ODOL di Tol Cipali Langsung Terekam

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network