Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Danandaya Arya Putra
Ferdy Sambo lolos hukuman mati.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam proses pengadilan kasus ini, MA melibatkan lima hakim. Suhadi menjabat sebagai ketua hakim, didampingi oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi menjelaskan bahwa sidang hari ini dilakukan secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa juga absen dalam sidang kasasi ini.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network