JAKARTA, iNewsSubang.id - Kasus perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawati terungkap saat du Magelang. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA : Dinas Pendidikan Korwil Blanakan Subang Larang Murid Bawa Lato-Lato
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
BACA JUGA : Cegah Bullying, Bhabinkamtibmas Polsek Pusakanagara Subang Gelar Pembinaan di MA Bahrul Ulum
JPU meyakini perselingkuhan tersebut didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait