JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuan ajudannya sendiri Brigadir J.
BACA JUGA : Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan dan Petani Tambak di Pantura Subang Dapat Beras Paceklik
Ferdy Sambo dinilai hakim telah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E terhadap Brigadir J.
BACA JUGA : Perbaiki Atap Bocor, Pekerja Bangunan Meninggal Tersengat Listrik Kabel PLN di Subang
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Yudy Heryawan Juanda