Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id)

Hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan selama persidangan, melainkan hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut