JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuan ajudannya sendiri Brigadir J.
BACA JUGA : Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan dan Petani Tambak di Pantura Subang Dapat Beras Paceklik
Ferdy Sambo dinilai hakim telah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E terhadap Brigadir J.
BACA JUGA : Perbaiki Atap Bocor, Pekerja Bangunan Meninggal Tersengat Listrik Kabel PLN di Subang
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan selama persidangan, melainkan hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati
Editor : Yudy Heryawan Juanda