Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Pemerkosaan, Jaksa Ungkap Peristiwa di Magelang Perselingkuhan Brigadir J dan PC

Senin, 16 Januari 2023 | 20:55 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Bukan Pemerkosaan, Jaksa Ungkap Peristiwa di Magelang Perselingkuhan Brigadir J dan PC
Terbongkar perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsSubang.id - Kasus perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawati terungkap saat du Magelang. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA : Dinas Pendidikan Korwil Blanakan Subang Larang Murid Bawa Lato-Lato

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

BACA JUGA : Cegah Bullying, Bhabinkamtibmas Polsek Pusakanagara Subang Gelar Pembinaan di MA Bahrul Ulum

JPU meyakini perselingkuhan tersebut didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut