Menurut Jaksa, perselingkuhan terkuak oleh Kuat sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.
Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Siapkan 93.684 Ton Pupuk Subsidi untuk Jabar, DKI & Banten
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Jaksa Sebut Peristiwa di Magelang Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri, bukan Pelecehan
Editor : Yudy Heryawan Juanda