Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arie Dwi Satrio
Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuan ajudannya sendiri Brigadir J. 

BACA JUGA : Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan dan Petani Tambak di Pantura Subang Dapat Beras Paceklik

Ferdy Sambo dinilai hakim telah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama  dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA : Perbaiki Atap Bocor, Pekerja Bangunan Meninggal Tersengat Listrik Kabel PLN di Subang

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan selama persidangan, melainkan hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network