SUBANG, iNewsSubang.id - Polsek Cibogo menghentikan aktivitas 2 lokasi tambang galian c ilegal di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Subang, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Selain tidak memiliki ijin, kedua tambang tanah merah tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena merusak jalan perkampungan.
BACA JUGA : Nelayan di Pantura Subang Kembali Tidak Melaut akibat Cuaca Buruk
Dari pantauan iNewsSubang.id yang datang ke lokasi tambang pada Rabu (8/2/2023) tadi, bersama aparat Polsek Cibogo dan Danramil Subang Kota, terlihat kedua lokasi tambang tersebut telah kosong. Tidak aktivitas tambang setelah Polsek Cibogo melakukan penyegelan.
Dua lokasi tambang yang sudah beraktivitas selama dua pekan tersebut berada di satu Desa di tengah perkebunan karet yaitu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Subang. Satu lokasi tambang tanah merah memiliki luas sekitat seribu meter sementara satu tambang lainnya memiliki luas enam ribu meter persegi.
BACA JUGA : Jaga Ketahanan Pangan, Pemdes Blanakan Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah
Menurut Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin, penutupan tambang galian c tersebut dilakukan atas arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni dan aspirasi warga saat kegiatan Jumat Curhat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait