Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mobil Pengisi ATM, Satreskrim Polres Subang Amankan BB Rp4,2 Miliar

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang perlihatkan barang bukti uang tunai Rp4,2 miliar lebih sisa dari hasil pencurian mobil pengisi ATM. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap para pelaku pencurian mobil pengisi ATM. Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah tiga hari aksi pencurian tersebut terjadi.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut merupakan kerjasama Polres Subang dengan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K. Yani Sudarto.

BACA JUGA : Viral! Berisi Uang Rp4,8 Miliar, Mobil Pengisian ATM di Pantura Subang Dibawa Kabur

">Pusakanagara, saat itu kendaraan pengisi uang ATM sedang dalam keadaan parkir, dan para petugasnya sedang mengeluarkan sebagian uangnya untuk mengisi mesin ATM," ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Subang, Rabu 25/1/2023).

AKBP Sumarni menambahkan, pelaku dengan mudah membawa kabur mobil tersebut yang membawa uang senilai Rp.4.871.000.000 saat para petugas sedang melakukan pengisian mesin ATM.

BACA JUGA : Aksi Solidaritas Nelayan Subang Turun ke Sungai Dorong Perahu yang Kandas Akibat Pendangkalan

"Tiba-tiba pelaku masuk ke bagian stirnya, langsung membawa kabur uang yang ada di dalam kendaraan tersebut, sehingga pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.871.000.000," katanya.

Kapolres AKBP Sumarni juga menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yaitu SPR, AR dan JAK. Dari tangan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp4.256.200.000.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, uang tunai sebesar Rp4.256.200.000, satu unit mobil pengangkut uang yang dicuri, satu unit mininus sebagai sarana pencurian, lika unit HP, satu bilah sangkur, tiga kantong plastik berisikan kaset ATM yang terbakar, dan satu pasang sarung tangan," jelasnya.

BACA JUGA : Prajurit Kodam III Siliwangi Ciptakan Kompor Hemat Bahan Bakar dan Hasilkan Listrik

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Terhadap para pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya aksi pencurian kendaraan roda empat terjadi di jalur pantura Subang, Jawa Barat viral di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri mobil pengisi mesin ATM yang membawa uang senilai Rp4.871.000.000.

BACA JUGA : Cara Unik Polsek Cibogo Subang Buat Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika petugas jasa pengisian ATM melakukan pengisian mesin ATM di jalur pantura, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Rabu (18/1/2023).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network