Berikut enam tersangka yang ditetapkan Polri:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
BACA JUGA : Segera Jalani Operasi Pemisahan, Kadinkes Subang Berikan Bantuan Balita Kembar Siam
Kapolri menjelaskan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penembakan itu terbagi dibeberapa lokasi tribun.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait