Napi Pengguna Narkoba di Lapas Subang Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta Wakapolres dan Kasat Narkoba perlihatkan barang bukti narkoba hasil penggeledahan Dirjenpas di Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menemukan narkoba jenis sabu, ganja hingga obat psikotropika di kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang. Setelah sempat diserahkan ke pihak kepolisian, Polres Subang menetapkan seorang warga binaan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Sumarni di halaman Mapolres Subang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polres Subang, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA : Razia di Lapas Subang, Ditjenpas Temukan Ganja dan Sabu, Puluhan Napi Positif Narkoba

Menurut AKBP Sumarni, seorang warga binaan berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.

"Kami mendapatkan penyerahan dari pihak Lapas hasil penggeledahan penindakan yang dilakukan oleh mereka, tersangka sekarang di dalam lapas," ujar AKBP Sumarni.

BACA JUGA : Warga Pekanbaru Ditangkap Tim Polda Metro Jaya Akibat Unggah Kasus Ferdy Sambo

AKBP Sumarni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, napi tersebut mendapatkan sabu dari napi lainnya yang meninggal. Namun pihak kepolisian tidak langsung mempercayai dan masih terus melakukan pendalaman.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network