SUBANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menemukan narkoba jenis sabu, ganja hingga obat psikotropika di kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang. Setelah sempat diserahkan ke pihak kepolisian, Polres Subang menetapkan seorang warga binaan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Sumarni di halaman Mapolres Subang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polres Subang, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA : Razia di Lapas Subang, Ditjenpas Temukan Ganja dan Sabu, Puluhan Napi Positif Narkoba
Menurut AKBP Sumarni, seorang warga binaan berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.
"Kami mendapatkan penyerahan dari pihak Lapas hasil penggeledahan penindakan yang dilakukan oleh mereka, tersangka sekarang di dalam lapas," ujar AKBP Sumarni.
BACA JUGA : Warga Pekanbaru Ditangkap Tim Polda Metro Jaya Akibat Unggah Kasus Ferdy Sambo
AKBP Sumarni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, napi tersebut mendapatkan sabu dari napi lainnya yang meninggal. Namun pihak kepolisian tidak langsung mempercayai dan masih terus melakukan pendalaman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait