Napi Pengguna Narkoba di Lapas Subang Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta Wakapolres dan Kasat Narkoba perlihatkan barang bukti narkoba hasil penggeledahan Dirjenpas di Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Dari keterangan yang bersangkutan mengambil dari rekannya yang sudah meninggal di Lapas tersebut, barang buktinya sabu, ganja dan dumolid," katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar. Vonis pelaku nantinya akan ditambahkan dengan sisa hukuman saat ini.

BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang

Sementara sebelumnya Kepala Lapas Kelas II A Subang, Tommy Hendri, penggeledahan tersebut dilakukan Dirjenpas dengan membawa tim sebanyak 15-20 orang. Selain itu juga dibantu tim dari Kanwil, Lapas Indramayu dan Purwakarta.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network