"Dari keterangan yang bersangkutan mengambil dari rekannya yang sudah meninggal di Lapas tersebut, barang buktinya sabu, ganja dan dumolid," katanya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar. Vonis pelaku nantinya akan ditambahkan dengan sisa hukuman saat ini.
BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang
Sementara sebelumnya Kepala Lapas Kelas II A Subang, Tommy Hendri, penggeledahan tersebut dilakukan Dirjenpas dengan membawa tim sebanyak 15-20 orang. Selain itu juga dibantu tim dari Kanwil, Lapas Indramayu dan Purwakarta.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait