PC, lanjut Agung, meminta istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. PC ditetapkan sebagai tersangka karena ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA : Kisah Soeharto Ketika Baru Tahu Soekarno Proklamasikan Kemerdekaan RI
"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka," kata Agung.
Dalam kasus ini, sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Masih di Rumah
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait