JAKARTA, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi (PC) istri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, PC belum ditahan dan masih berada di kediamannya.
"Saat ini PC di kediamnnya, di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA : Penampakan 7 Pecahan Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia
Dia menambahkan, sebelum menjadi tersangka, PC sudah menjalani pemeriksaan selama tiga kali. Pemeriksaan itu dilakukan pada pekan ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.
"Kemarin (kamis) ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold," katanya.
PC, lanjut Agung, meminta istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. PC ditetapkan sebagai tersangka karena ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA : Kisah Soeharto Ketika Baru Tahu Soekarno Proklamasikan Kemerdekaan RI
"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka," kata Agung.
Dalam kasus ini, sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Masih di Rumah
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait