SUBANG, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan kerjasama pemanfaatan aset seluas 347.663 m2 dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Kerjasama pemanfaatan aset tersebut sebagai dukungan PTPN VIII terhadap pembangunan di Jawa Barat khususnya Kabupaten Subang.
Menurut Staf legal korporasi PTPN VIII Dayan Nasution lahan yang dikerjasamakan dengan Pemkab Subang tersebut berada di dua lokasi dengan tiga perjanjian.
BACA JUGA : PTPN VIII Buka Kerjasama Pemanfaatan Aset Dengan Masyarakat, Berikut Persyaratannya
"Lokasinya yaitu di Kebun Ciater dan Kebun Jalupang. Perjanjian pertama untuk pembangunan jalan lingkar Jalancagak, kedua untuk pembangunan TPA, ketiga untuk pembangunan jalan Serangpanjang - Cipeundeuy," ujar Dayan melalui rilisnya, Jumat (29/7/2022).
Dayan menambahkan, untuk perjanjian pembangunan jalan lingkar Jalancagak yang berlokasi di Kebun Ciater, menggunakan aset seluas 43.322 m2.
BACA JUGA : Harga tak Kunjung Turun, Pedagang Telur di Subang Keluhkan Sepi Penjualan
"Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama Dalam Rangka Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Ciater untuk pembangunan jalan lingkar Jalancagak Nomor: SP/I.1/2824/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.24-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait