Dayan melanjutkan, untuk pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) memanfaatkan lahan seluas 141.600 m2 yang berlokasi di kebun Jalupang. Pembangunan TPA tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan tanggal 9 September 2021.
"Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama Dalam Rangka Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Jalupang Untuk Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nomor: SP/I.1/2825/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.26-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022," imbuhnya.
BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Pemkab Subang Teken MoU dengan Polbangtan Bogor
Titik terakhir, Dayan Menjelaskan yaitu berlokasi di Kebun Ciater dan Jalupang, dengan luas lahan yang digunakan 162.741 m2. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Serangpanjang - Cipendeuy yang juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait