Warga dan Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Proyek Geothermal Gunung Tampomas
Dalam berita acara audiensi, masyarakat, Majelis Adat Sumedang Larang, dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang merumuskan tujuh poin kesimpulan dan rekomendasi.
Pertama, menyatakan penolakan terhadap rencana pemanfaatan panas bumi di Gunung Tampomas atas nama masyarakat Kabupaten Sumedang.
Kedua, meminta Bupati Sumedang mencabut usulan atau pengajuan eksplorasi maupun proyek geothermal di Gunung Tampomas.
Ketiga, meminta Kementerian ESDM mencabut keputusan terkait wilayah kerja dan penugasan survei pendahuluan serta eksplorasi panas bumi di kawasan Tampomas sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disebutkan dalam berita acara, yakni Kepmen ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025.
Keempat, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang memperbaiki peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana geothermal demi perlindungan Gunung Tampomas dan masyarakat.
Kelima, meminta pemerintah daerah dan DPRD mengalokasikan anggaran untuk kajian cagar budaya serta objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Keenam, meminta alokasi anggaran untuk kajian dan sosialisasi risiko bencana di kawasan kaki Gunung Tampomas.
Editor: Frizky Wibisono