Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Warga dan Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Proyek Geothermal Gunung Tampomas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:24 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Warga dan Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Proyek Geothermal Gunung Tampomas
Warga kaki Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedang Larang menolak rencana proyek panas bumi melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang. Foto : iNewssubang.id/Iqbal maulana bahtiar

 

SUMEDANG, iNEWSSubang.id – Warga kaki Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedang Larang dan jaringan organisasi masyarakat sipil menegaskan penolakan terhadap rencana proyek panas bumi (geothermal) di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2026). Aksi diikuti warga dari sejumlah wilayah, di antaranya Narimbang, Conggeang Kulon, Sekarwangi, Cilangkap, Legok Kidul, Cibeureum Kulon, Padaasih, dan Sukamantri.

Warga menilai rencana proyek geothermal berpotensi mengancam ruang hidup, kelestarian lingkungan, serta sumber air yang selama ini menopang kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Tampomas.

Bagi masyarakat setempat, Gunung Tampomas bukan sekadar kawasan yang memiliki potensi energi, melainkan bagian penting dari ekosistem yang menyediakan sumber air, mendukung lahan pertanian, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Dalam audiensi tersebut, warga membawa dua galon air sebagai simbol kekhawatiran terhadap dampak proyek panas bumi. Satu galon berisi air bersih dari Desa Narimbang, sedangkan galon lainnya berisi air yang menurut warga berasal dari kawasan Dieng dan terlihat kotor serta berbau.

Pepen, warga Narimbang, mengatakan air tersebut dibawa untuk menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak proyek geothermal terhadap sumber air di kampung mereka.

“Air itu saya dapat dan bawa dari Dieng. Kotor dan berbau. Saya tidak mau ke depan kampung saya menjadi demikian. Air mau bagaimanapun adalah syarat kehidupan,” ujar Pepen.

Ia berharap pengalaman masyarakat di daerah lain menjadi pelajaran agar rencana pengembangan energi panas bumi di Gunung Tampomas dikaji secara menyeluruh, terutama terkait keselamatan lingkungan dan keberlangsungan sumber air.

Juru Kampanye Trend Asia, Meike Inda Erlina, juga menyoroti potensi risiko pencemaran yang perlu diperhatikan dalam pengembangan proyek geothermal. Ia menyebut hidrogen sulfida (H2S) dan arsenik sebagai zat berbahaya yang perlu diwaspadai apabila terjadi paparan atau pencemaran.

“Risiko ini tidak pernah diinformasikan oleh perusahaan atau negara ketika membangun proyek, terutama geothermal. Janjinya selalu soal peningkatan ekonomi daerah, padahal pengetahuan ini penting dan harusnya menyejahterakan semua orang, bukan untuk melegitimasi kepentingan yang menguntungkan segelintir elite,” kata Meike.

Meike juga menyinggung pengalaman warga di kawasan Dieng yang menurutnya menghadapi persoalan paparan zat pencemar. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kekhawatiran kelompok penolak terhadap risiko lingkungan yang dinilai perlu dikaji secara terbuka sebelum proyek dilanjutkan.

Sementara itu, peneliti Gunung Institute, Pepep DW, menilai pengalaman masyarakat di daerah yang telah mengembangkan geothermal perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Menurut Pepep, terdapat perbedaan antara argumentasi yang didasarkan pada perhitungan atau teori dan argumentasi yang bertumpu pada pengalaman empiris masyarakat di lapangan.

“Ada dua sumber argumentasi. Pertama, argumentasi apriori yang didasarkan pada perhitungan dan rumusan rasio. Argumentasi ini yang digunakan pemerintah dan perusahaan untuk menyampaikan bahwa geothermal aman, ramah lingkungan, dan bagian dari energi terbarukan. Kedua, argumentasi aposteriori, yang didasarkan pada kenyataan yang telah terjadi dan merupakan pengalaman empiris,” ujarnya.

Pepep mencontohkan pengalaman masyarakat di kawasan Gunung Slamet dan Kamojang sebagai hal yang menurutnya perlu dikaji sebelum pengembangan proyek serupa dilakukan di Gunung Tampomas.

Ia juga menampilkan video yang memperlihatkan kondisi kawasan Gunung Slamet yang dikaitkan dengan aktivitas proyek geothermal, termasuk dugaan kerusakan hutan dan banjir bandang.

Di sisi lain, perwakilan Majelis Adat Sumedang Larang, Susan, mempertanyakan proses pengajuan Gunung Tampomas dalam rencana pelelangan wilayah kerja panas bumi. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan upaya keterbukaan informasi dan memperoleh dokumen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ada sebuah regulasi yang tidak semua orang ketahui, bahwa pemerintah membuat sebuah putusan tanpa masyarakat ketahui, yaitu dibuatnya keputusan bupati. Apakah ketika Bupati mengajukan Tampomas untuk dilelang pada proyek geothermal sudah diketahui oleh legislatif? Kami akan menunjukkan dokumen resmi yang kami dapat kepada legislatif,” kata Susan.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat menjadi hal penting dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup warga serta kawasan yang memiliki nilai budaya.

Semangat penolakan juga disampaikan Tatang, salah seorang warga yang mengaku telah ikut menjaga Gunung Tampomas selama sekitar 20 tahun. Meski usianya semakin lanjut, ia menyatakan akan terus memperjuangkan penolakan terhadap proyek tersebut.

“Geus 20 taun urang ngajaga Gunung Tampomas jeung nolak geothermal. Ayeuna sanajan awak geus maké tongkat, sumanget urang moal luntur ku waktu, moal pareum ku jaman. Saméméh napas eureun, urang bakal tetep nolak geothermal! Urang moal éléh, urang moal mundur! Gunung Tampomas kudu tetep dijaga!” tegas Tatang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penolakan warga tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup dan nilai budaya yang melekat pada Gunung Tampomas.

Tujuh Poin Kesimpulan Audiensi

Dalam berita acara audiensi, masyarakat, Majelis Adat Sumedang Larang, dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang merumuskan tujuh poin kesimpulan dan rekomendasi.

Pertama, menyatakan penolakan terhadap rencana pemanfaatan panas bumi di Gunung Tampomas atas nama masyarakat Kabupaten Sumedang.

Kedua, meminta Bupati Sumedang mencabut usulan atau pengajuan eksplorasi maupun proyek geothermal di Gunung Tampomas.

Ketiga, meminta Kementerian ESDM mencabut keputusan terkait wilayah kerja dan penugasan survei pendahuluan serta eksplorasi panas bumi di kawasan Tampomas sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disebutkan dalam berita acara, yakni Kepmen ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025.

Keempat, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang memperbaiki peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana geothermal demi perlindungan Gunung Tampomas dan masyarakat.

Kelima, meminta pemerintah daerah dan DPRD mengalokasikan anggaran untuk kajian cagar budaya serta objek yang diduga sebagai cagar budaya.

Keenam, meminta alokasi anggaran untuk kajian dan sosialisasi risiko bencana di kawasan kaki Gunung Tampomas.

Ketujuh, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda demi kepentingan serta pengakuan hak masyarakat adat.

Melalui audiensi tersebut, warga berharap aspirasi penolakan mereka menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 

Mereka juga meminta setiap kebijakan terkait Gunung Tampomas mempertimbangkan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberadaan nilai budaya dan adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut