Soal Kasus Upah Pungut, Pakar Hukum Soroti Kenaikan Harta Pejabat Pemkab Bogor
Pada 31 Agustus 2026, KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut, yakni Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, serta Yunita Mustika Putri.
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai mekanisme pemungutan upah pungut dan dugaan pemotongan hak pegawai.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Pada 2 September 2026, penyidik mendalami pola pemotongan, besaran uang yang dipotong, serta periode pelaksanaannya.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujarnya.
KPK juga menelusuri aliran uang dan dugaan pihak yang memerintahkan pemotongan tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
Pada 3 September 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Setyo menegaskan, keputusan memanggil Rudy sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo.
“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujarnya.
Hingga 14 Oktober 2026, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap mekanisme pemotongan, menelusuri aliran dana, serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor: Frizky Wibisono