Soal Kasus Upah Pungut, Pakar Hukum Soroti Kenaikan Harta Pejabat Pemkab Bogor
Namun, penetapan adanya TPPU tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Yenti juga meminta KPK menindaklanjuti perubahan kekayaan pejabat yang dinilai tidak wajar melalui mekanisme klarifikasi LHKPN.
“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.
Dia menilai, LHKPN tidak seharusnya hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendeteksi perubahan kekayaan yang membutuhkan penjelasan.
Yenti menyayangkan belum adanya ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.
Menurut dia, klarifikasi LHKPN dapat membantu menelusuri sumber kekayaan pejabat apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan.
Selain meminta penelusuran aliran dana, Yenti mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi upah pungut yang telah memasuki tahap penggeledahan dan penyitaan.
Dia menilai, KPK perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, termasuk kendala yang dihadapi penyidik.
Editor: Frizky Wibisono