JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pelaku IWW menerbitkan ekspor CPO dengan melawan hukum. Pelaku yang berinisial IWW ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
BACA JUGA : Mobil Damkar Subang Tabrak Truk Saat Hendak Padamkan Kebakaran
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," ujar Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).
Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan manager Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.
BACA JUGA : Bulog Subang Jamin Stok Pangan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022 Aman
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musim Mas," jelasnya.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
Editor : Yudy Heryawan Juanda