Dibekingi Preman dan Intimidasi Warga, Bupati Subang Tutup Tambang Tanah Ilegal di Pagaden

SUBANG, iNewsSubang.id – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghentikan langsung aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Subang, Selasa (5 Agustus 2025). Inspeksi mendadak itu dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang resah akibat dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari kegiatan tersebut.
Didampingi Kasatpol PP Kabupaten Subang dan Plt. Camat Pagaden, Bupati menemukan bahwa galian tanah dilakukan tanpa izin resmi dan dalam skala yang sudah mengkhawatirkan.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang mendapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Laporan warga menyebutkan sejumlah pelanggaran yang terjadi, di antaranya operasional truk yang berlangsung di luar jam yang diperbolehkan, lokasi galian yang terlalu dekat dengan permukiman, serta kerusakan jalan desa yang parah hingga menutup akses warga. Ironisnya, bekas galian yang dibiarkan terbuka berubah menjadi kolam besar yang membahayakan saat musim hujan.
Lebih jauh, Bupati juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan keresahan mereka. Warga yang menyuarakan protes disebut mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Kita tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba berlaku seperti preman,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi pelindung masyarakat, bukan membiarkan mereka hidup dalam ketakutan akibat tekanan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan,” tambahnya.
Tindakan tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga tata kelola wilayah yang adil dan berpihak pada masyarakat. Langkah ini juga menegaskan bahwa praktik premanisme tidak akan diberi tempat di Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda