SUBANG, iNewsSubang.id – Ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) memberikan pandangan terkait penutupan tambang ilegal di Subang. Dalam pernyataannya kepada media, Kamis (23/1/2025), ia menilai langkah penutupan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Dedi Mulyadi sudah sesuai aturan.
"Dalam segi aturan itu sudah benar (ditutup), Dedi Mulyadi sudah menindak dan Pemerintah sudah menindak itu sudah benar. Kalau yang legal gak mungkin ditindak kan, tidak mungkin ditutup kalau legal," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal bukan berarti tidak berpihak kepada para pekerja tambang, melainkan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang jelas setelah penutupan tambang tersebut.
"Ini kan ilegal semua, artinya bukan kita tidak berpihak kepada pekerja tambang, tapi ini kan aturan yang dipakai. Sekarang setelah adanya penutupan, pemerintah juga harus memikirkan regulasinya seperti apa nanti," katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak dari tidak beroperasinya tambang terhadap sejumlah proyek besar di Subang, baik yang dikelola oleh BUMN maupun pihak swasta. Menurutnya, ketersediaan material sangat penting untuk kelancaran proyek-proyek tersebut.
"Kan tidak mungkin, namanya semua tambang, penghasil batu atau tanah, gak beroperasi semua, karena di Subang ini baru mulai proyek-proyek yang besar. Baik itu proyek dari BUMN, baik dari proyek swastanya. Dikala tidak ada material, bayangkan bisa jalan tidak?" ungkapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda