Restorative Justice Kasus Pencurian Kencur di Subang Berakhir Haru, Korban Berikan Pelaku Pekerjaan

Meski memberi ruang penyelesaian damai, Kejari Subang tidak melepas tanggung jawab pembinaan. Reza menekankan bahwa RJ bukan berarti bebas begitu saja.
"Namun tidak serta merta, semuanya yang di RJ kan itu masih ada sanksi sosial dan pembinaan sosial, itu yang masih kita awasi," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RJ tidak diberikan secara sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
"Untuk permohonan RJ tidak dibatasi kasusnya, tapi kita punya pedoman yang harus kita taati. Syarat yang paling utama betul, itu baru pertama kali dilakukan, diluar itu maaf. Itu yang gak bisa ditawar. Yang kedua mutlak adanya perdamaian," ujarnya.
"RJ itu hanya bisa didapatkan bagi yang benar-benar tidak pernah terlibat dalam kasus hukum apapun, dan tidak terdata dalam sistem putusan. RJ itu juga hanya bisa sekali didapatkan," jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kejari Subang bahkan melakukan pendekatan jemput bola dalam mengedukasi dan mengawal proses RJ. Kasus pencurian kencur yang berubah menjadi kisah haru persahabatan dan pengampunan menjadi bukti bahwa hukum juga bisa menjadi ruang pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda