get app
inews
Aa Text
Read Next : Audiensi dengan Seniman Jabar, Kapolres Subang Pastikan Sanksi Oknum Polisi yang Singgung Seniman

Satreskrim Polres Subang Kembali Tangkap Empat Preman, Sehari Raup Rp400 Ribu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:34 WIB
header img
Satreskrim Polres Subang Kembali Tangkap Empat Preman. (Foto: Yudy H Juanda)

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi pembayaran, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook”.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Ariek menegaskan komitmen jajaran Polres Subang untuk terus memberantas aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Polres Subang akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ucapnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut