Kepala DPMPTSP Subang Pastikan Kandang Ayam Lokasi Pengeroyokan Wartawan Tak Berijin

“Ya kalo kita kan karena melihat sudah beroperasi ya kita tadinya bantu untuk buat terkait dengan perizinannya. Kalo bagusnya sih harus sambil berjalan, biar walaupun bagaimana pun juga kan mereka berinvestasi. Kita kan mengarahkan terkait dengan perizinannya,” terangnya.
Dengan tidak berijinnya perusahaan ayam petelur tersebut tentunya sangat merugikan Pemkab Subang. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan ayam petelur tersebut tidak dapat diserap oleh Pemkab Subang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pengusaha kandang ayam tersebut.
“Membuat undangan kembali, diundang kembali (pengusaha kandang ayam) tanggal 14 April 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya, insiden pengeroyokan terhadap Hadi Hardian terjadi saat ia hendak melakukan klarifikasi ke perusahaan peternakan ayam petelur milik Mulyo Aji, yang dijalankan oleh CV Indah Mulyo Mandiri dan diduga belum mengantongi izin resmi. Namun, bukannya mendapat jawaban, Hadi justru menjadi korban kekerasan oleh sejumlah orang tak dikenal di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Hadi mengalami luka serius seperti patah tulang hidung serta memar di wajah dan dada. Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang. Sementara itu, Satreskrim Polres Subang telah menetapkan lima orang sebagai pelaku sementara dan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Editor : Yudy Heryawan Juanda