Kepala DPMPTSP Subang Pastikan Kandang Ayam Lokasi Pengeroyokan Wartawan Tak Berijin

SUBANG, iNewsSubang.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dikdik Solihin, memberikan keterangan terkait status perizinan sebuah perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang. Lokasi tersebut menjadi tempat terjadinya aksi kekerasan terhadap Hadi Hardian (46), jurnalis media online Hadejabarnews.com, yang tengah melakukan peliputan.
Dikdik menyebutkan bahwa di Desa Sukahurip terdapat tiga pengusaha peternak ayam, yaitu PT Barokah Lestari Abadi, CV Mulyo Indah Mandiri, dan usaha milik perorangan atas nama Engkos Kosasih.
“Kebetulan kita pernah mengundang ketiga perusahaan tersebut, pernah melakukan pengawasan pada tanggal 9 Januari 2025 pengawasan ke wilayah tersebut. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2025 mengundang ketiga PT tersebut menanyakan terkait dengan izin yang mereka punya. Pada saat kami klarifikasi bahwa perusahaan itu memperlihatkan yang pertama ada NIB, kedua IMB dari kecamatan, dan lain-lainnya belum ada,” ungkap Dikdik saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada semua perusahaan tersebut terkait prosedur perizinan yang harus ditempuh.
“Nanti pada saat apa yang disampaikan oleh kita itu tidak ada progres gitu kan, baru kita memberikan surat teguran. Tadi ada teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai mekanisme proses perizinan, apakah pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum memulai operasional atau dapat berjalan sambil mengurus izin, Dikdik memberikan penjelasan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda