Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polres Subang Tangkap Penganiaya Jurnalis

Rabu, 09 April 2025 | 21:55 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Praktisi Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polres Subang Tangkap Penganiaya Jurnalis
Praktisi hukum Kabupaten Subang, Dede Sunarya. (Foto: Yudy H Juanda)

Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

"Ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak gampang melakukan tindakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dede juga menyoroti aspek legalitas perusahaan tempat kejadian tersebut berlangsung. Ia meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha yang bersangkutan.

"Untuk instansi berwenang harus melakukan pengecekan indikasi izin perusahaan yang belum berizin untuk diambil tindakan penutupan jika belum ada izin," tandasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tanggung jawab bersama. Proses hukum pun diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut