get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenek di Kalijati Ditemukan Meninggal Berlumuran Darah, Polisi Selidiki Dugaan Gantung Diri

Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Patokbeusi, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Maret 2025 | 21:03 WIB
header img
Polres Subang ungkap kasus tambang ilegal, tersangka terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (Foto: Yudy H Juanda)

"Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kapolres Subang.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik penambangan liar yang dapat merusak ekosistem serta merugikan banyak pihak," pungkasnya.

Dengan penindakan tegas terhadap kasus ini, Polres Subang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal lainnya dan menjaga ketertiban hukum di wilayahnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut