Juli menyebutkan bahwa biaya untuk mengurus izin tambang tidak sedikit, namun hasilnya tetap belum jelas.
"Yang ilegal itu diperlambat ijinnya, tiga tahun, empat tahun, sedangkan dia itu bukan sedikit untuk mengeluarkan perijinan sampai miliaran. Satu koma lima, bukan sedikit itu, bahkan yang satu koma lima sampai sekarang belum keluar ijinnya," ungkapnya.
Setelah sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong, massa akhirnya membubarkan diri. Hal ini terjadi setelah DPRD Subang memberikan surat rekomendasi kepada Pemkab Subang dan Pj. Bupati Subang.
DPRD Subang merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta Pemkab Subang segera membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri aktivitas tambang baik yang legal maupun ilegal. Kedua, mendesak Pj. Bupati Subang untuk meminta Pj. Gubernur Jawa Barat mempercepat penerbitan IPR dan IUPOP agar tambang rakyat dapat beroperasi sesuai dengan kaidah norma yang berlaku di Republik Indonesia.
Editor : Yudy Heryawan Juanda