“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.
Para tersangka kini menghadapi berbagai ancaman hukuman sesuai dengan kasus masing-masing. Ancaman hukuman tersebut antara lain untuk kasus Narkotika Golongan I (Sabu) dan Tembakau Sintetis: Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Kasus Narkotika Jenis Ganja: Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kasus Sediaan Farmasi: Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, tersangka diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan mutu.
Kasus Psikotropika: Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 juta bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika tanpa memenuhi standar, serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta bagi yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Subang serta memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan pengedaran.
Editor : Yudy Heryawan Juanda