SUBANG, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang menangkap 24 tersangka pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang selama periode September hingga Oktober 2024. Sebanyak 18 kasus yang tersebar di 12 kecamatan berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Patokbeusi (2 kasus), Pusakajaya (1 kasus), Cisalak (1 kasus), Pusakanagara (1 kasus), Pamanukan (2 kasus), Cibogo (1 kasus), Binong (1 kasus), Jalancagak (1 kasus), Subang (2 kasus), Ciater (1 kasus), Ciasem (1 kasus), dan Tambakdahan (2 kasus).
“Dari ke-18 kasus tersebut, terjaring 24 tersangka yang terlibat dalam pengedaran sabu sebanyak 9 tersangka, 2 tersangka terkait ganja, 2 pengedar tembakau sintetis, 10 tersangka sediaan farmasi, dan seorang pengedar obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani, didampingi Wakapolres Kompol Endar, Kasatres Narkoba AKP Herry Nurcahyo, Kasi Humas AKP Edi, dan Kasi Propam Iptu Gumilar kepada media, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskan, para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama satu bulan hingga satu tahun terakhir. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 62,26 gram, ganja kering 582 gram, tiga pohon ganja, tembakau sintetis 330,11 gram, sediaan farmasi 9.542 butir, dan psikotropika 73 butir.
Selain itu, polisi juga menyita 18 unit handphone, tiga timbangan digital, delapan tas, lima sepeda motor, dua bungkus rokok, satu lembar kertas papir, lima lembar kertas nasi, empat pak plastik klip bening, dan uang tunai Rp1.320.000.
Kapolres menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jaringan nasional. Penyelidikan dan pengembangan dilakukan setelah penangkapan salah satu tersangka beserta barang buktinya di wilayah Ciater. Satres Narkoba juga mengamankan barang-barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.
“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.
Para tersangka kini menghadapi berbagai ancaman hukuman sesuai dengan kasus masing-masing. Ancaman hukuman tersebut antara lain untuk kasus Narkotika Golongan I (Sabu) dan Tembakau Sintetis: Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Kasus Narkotika Jenis Ganja: Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kasus Sediaan Farmasi: Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, tersangka diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan mutu.
Kasus Psikotropika: Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 juta bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika tanpa memenuhi standar, serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta bagi yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Subang serta memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan pengedaran.
Editor : Yudy Heryawan Juanda