KARAWANG, iNews.id - Billboard petahana Calon Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, masih terlihat di beberapa sudut kota, serta di sejumlah instansi dan kantor desa di Karawang. Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati Karawang, Acep-Gina, mempertanyakan kinerja Bawaslu.
Pontas Hutahahean, dari Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu.
"Kami telah melaporkan terkait dengan pelanggaran, dimana baliho atau billboard petahana masih terpasang di beberapa kantor instansi dinas maupun kantor desa, serta beberapa sudut kota, dimana hal itu melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo pasal 61 huruf a, dan PKPU nomor 13 tahun 2024," ujar Pontas setelah melaporkan di Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10/2024).
Pontas menyebutkan bahwa pelaporan tersebut bertujuan agar pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berjalan dengan adil, karena billboard tersebut berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas pasangan calon selama masa kampanye.
"Iya, secara normatif kami menghargai itu foto Bupati, tapi dia juga sebagai kontestan dalam pilkada yang seharusnya tidak boleh memanfaatkan anggaran negara berbentuk billboard. Dengan adanya billboard itu, kalau dibuka juga akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas salah satu calon. Kami melakukan ini supaya masa kampanye berjalan adil," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda