Selain itu, Pontas dan timnya juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh dua oknum kepala desa yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada Calon Bupati petahana.
"Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum Kades Labanjaya dan Kades Karangjaya yang melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon nomor urut 2, Aep-Maslani, sesuai dengan pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, jo pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Selain beberapa kasus tersebut, Pontas mengaku telah melaporkan banyak dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Karawang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Kami sudah banyak melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, tetapi hingga saat ini, Bawaslu kami nilai tidak profesional dan terkesan lambat, sehingga kami mendorong dan menantang Bawaslu agar bersikap tegas dan tidak tebang pilih," tegas Pontas.
Menurut Pontas, Ketua dan komisioner Bawaslu sebaiknya mundur dari jabatan mereka jika tidak mampu menangani dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda