“Coba kita bandingkan dengan terdakwa lain, misalnya ibu-ibu yang dipenjara karena demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, videonya sampai viral ketika memeluk anaknya di balik jeruji besi. Padahal itu unjuk rasa yang diatur oleh Undang-Undang, ibu itu tetap diproses hukum dan dipenjara. Kenapa Kusumayati tidak?” ucap Abad beberapa waktu lalu.
Abad juga membandingkan kasus ini dengan Nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang pada 2009 dipenjara karena dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan.
“Nenek Minah tetap dipenjara dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal dia tidak tahu pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa. Tetap saja dia dipenjara,” lanjut Abad.
Menurut Abad, proses hukum yang diterapkan pada Kusumayati terasa janggal, mengingat ia jelas-jelas telah melakukan tindak pidana yang merugikan korban, meskipun itu anaknya sendiri.
“Ini yang saya bilang aneh. Saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum dan proses peradilan seperti dilecehkan oleh terdakwa bernama Kusumayati,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda