Erman Umar, yang pernah menjabat sebagai Presiden KAI, meyakini bahwa hakim akan bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Ia berharap agar JPU tidak lagi memaksakan upaya perdamaian jika kedua pihak lebih memilih jalur hukum.
"Itu ada batasnya, jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan," tandasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengakui bahwa pihaknya telah menerima rencana penuntutan Kusumayati, meskipun sidangnya telah beberapa kali tertunda.
Terdakwa Kusumayati sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, berdasarkan pasal 263 KUHP yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana berat.
"Yang pasti rentutnya sudah di kejaksaan. Makanya pimpinan Jampidum memerintahkan kajari kajati. Mungkin secara formal okelah, tapi apa itu penyelesaian yang paling baik," kata Harli Siregar.
Aktivis hukum Karawang, Abad Badjuri, menyoroti perbedaan perlakuan yang diterima terdakwa Kusumayati dibandingkan dengan terdakwa lain dalam proses peradilan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda