get app
inews
Aa Read Next : Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tidak di Bawah Tekanan

PN Karawang Ancam Tahan Terdakwa Kusumayati Jika Tak Patuh

Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:49 WIB
header img
Juru bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar. (Foto: Istimewa)

"Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali," ucap Iing.

Iing menjelaskan bahwa syarat atau proses penangguhan atau pengalihan penahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan cukup kompleks, terutama mengingat ancaman pidana yang cukup berat dalam kasus ini.

"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan konpleks, sekarang kita ngonong dia jompo, jompo nya seperti apa orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast, lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?," ujar dia.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak menggugat ibu kandung ini. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan, yang saat ini terlihat sedang dipermainkan oleh terdakwa Kusumayati.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut