get app
inews
Aa Read Next : Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tidak di Bawah Tekanan

PN Karawang Ancam Tahan Terdakwa Kusumayati Jika Tak Patuh

Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:49 WIB
header img
Juru bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa dalam kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang, Kusumayati, hingga kini belum ditahan. Pengadilan meminta masyarakat untuk bersabar, karena belum ada informasi resmi mengenai status penahanannya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil persidangan, karena proses sidang masih berlangsung.

"Iya ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar, siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami minta masyarakat untuk bersabar," ujar Albert saat diwawancara awak media, belum lama ini. 

Albert menyatakan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai status penahanan terdakwa ketika perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.

"Untuk status penahanan terdakwa, kita sebenarnya hanya meneruskan saja, kalau dicek di sistem kita terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan kita di PN," katanya.

Ketika ditanya soal alasan tidak ditahan, Albert hanya menjelaskan bahwa, sat ini sedang proses sidang, dan majelis tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada putusan.

"Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan, makanya tunggu putusan, hakim itu pasif yah. Majelis pun pasti gak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu," imbuhnya.

Albert juga tidak keberatan jika masyarakat ingin melaporkan tindakan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya silakan (mau melaporkan ke KY), bukan hanya se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini, karena ini kan persidangannya terbuka," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jika terdakwa Kusumayati bersikap tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pengadilan dapat mengambil langkah untuk memerintahkan penahanannya.

"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," tegas Albert.

Sementara itu, aktivis hukum dari Subang, Iing Irwansyah, turut menanggapi ramainya kasus anak menggugat ibu kandung yang sedang berlangsung. Ia telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal pemberitaan.

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi awak media, Sabtu (10/8/2024)

Menurut Iing, kasus ini sebenarnya adalah kasus pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal hingga tujuh tahun. Namun, selama proses hukum berlangsung, pihak kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," ungkapnya.

Selain itu, Iing juga menyebut adanya kabar bahwa hakim sempat mencoba melakukan mediasi agar kasus ini diselesaikan melalui perdamaian (RJ) antara pelapor dan terdakwa. Padahal, menurutnya, hal tersebut bukanlah kewenangan majelis hakim, karena pengadilan adalah tempat mencari keadilan.

"Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi yah, lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim? Seharusnya di Jaksa dong karena Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan," imbuhnya.

Iing juga menambahkan bahwa majelis hakim sempat meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memberikan pernyataan di media selama persidangan berlangsung. Namun, setelah peringatan tersebut, terdakwa justru aktif berbicara tentang kasusnya di tiga kanal podcast YouTube.

"Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali," ucap Iing.

Iing menjelaskan bahwa syarat atau proses penangguhan atau pengalihan penahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan cukup kompleks, terutama mengingat ancaman pidana yang cukup berat dalam kasus ini.

"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan konpleks, sekarang kita ngonong dia jompo, jompo nya seperti apa orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast, lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?," ujar dia.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak menggugat ibu kandung ini. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan, yang saat ini terlihat sedang dipermainkan oleh terdakwa Kusumayati.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut